Beberapa kondisi berikut yang melatarbelakangi pendirian pesantren Al-Bukhari Wesalo yaitu, pertama masih adanya anak putus sekolah karena faktor biaya pendidikan baik dari keluarga miskin, atau yatim piatu maupun karena ditelantarkan oleh orang tuanya akibat dari keretakan rumah tangga. Padahal Allah Swt menegaskan bahwa mereka yang menelantarkan anak yatim dan fakir miskin termasuk pendusta agama, dan dalam pasal 34 UUD 1945 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Kedua, akhlak dan karakter generasi muda yang sangat memprihatinkan. Mereka jauh dari ajaran Islam sehingga martabat generasi harapan bangsa ini rendah.
Berdasarkan kondisi di atas, pendiri pesantren al-Bukhari Wesala Bapak DR. H. Buhari Matta, MSi, Bupati Kab. Kolaka merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk membebaskan diri sebagai pendusta agama sekaligus membantu urusan negara ini dalam mengurus anak yang kurang beruntung. Gagasan beliau mendapatkan dukungan dari H. Abd. Azis, S.Si, MSi., H. Najmuddin Haruna, SE, H.Muh Jufri Bunaing, SE, Rahmawati Buhari MS, SE, segenap pegawai Pemkab. Kolaka. Nama-nama yang tercantum sebagai pendiri yayasan yang menaungi pesantren Al-bukhari Wesalo dalam akta notaris Yayasan Darul Ulum Bumi Mekongga Notaris Asman Amanullah, SH. No. 04 tanggal 04 oktober 2011 dan Pengesahan Kemenhum dan HAM Nomor AHU-8632.01.04 tahun 2011. Izin operasional pesantren al-Bukhari SK. Ka. Kantor Kemenag. KolakaNomor 190 A Tahun 2010. Pesantren Al-Bukhari diresmikan penggunaannya pada tanggal 21 Mei 2012
